Faraid merupakan ilmu yang membahas tentang hukum Islam yang berhubungan dengan tata cara pembagian harta warisan. Tujuan dari Faraid adalah :
- Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam.
- Untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa jumlah bagiannya masing-masing
- Untuk melaksanakan pembagian secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris
Hal-hal yang harus dilakukan sebelum membagi harta waris
- Menunaikan nadzar dari si mayyit
- Melunasi biaya pengurusan jenaz
- Melunasi hutang-hutang si mayit
- Melaksanakan wasiat si mayyit
Faktor yang menyebabkan seseorang berhak mendapatkan warisan
- Hubungan keluarga / nasab
- Hubungan perkawinan
- Hubungan membebaskan budak
- Hubungan agama
Faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan hak mendapatkan warisan
- Perbudakan
- Membunuh
- Berlainan agama
Ahli waris
No.
|
Ahli waris laki-laki
|
No.
|
Ahli waris perempuan
|
1.
|
Suami
|
1.
|
Istri
|
2.
|
Bapak
|
2.
|
Ibu
|
3.
|
Anak laki-laki
|
3.
|
Anak perempuan
|
4.
|
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
|
4.
|
Cucu perempuan dari anak laki-laki
|
5.
|
Kakek dari Bapak
|
5.
|
Ibu dari ayah
|
6.
|
Saudara laki-laki sekandung
|
6.
|
Ibu dari ibu
|
7.
|
Saudara laki-laki sebapak
|
7.
|
Saudara permpuan sekandung
|
8.
|
Saudara laki-laki seibu
|
8.
|
Saudara perempuan sebapak
|
9.
|
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
|
9.
|
Saudara perempuan seibu
|
10.
|
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
|
10.
|
Perempuan yang memerdekakan budak
|
11.
|
Paman sekandung
| ||
12.
|
Paman sebapak
| ||
13.
|
Anak laki-laki paman sekandung
| ||
14.
|
Anak laki-laki paman sebapak
| ||
15.
|
Laki-laki yang memerdekakan budak
|
DOWNLOAD MATERI FARAID I-III
LINK1 LINK2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar