BELAJAR BERBAGI

Senin, 30 Januari 2012

FARAID (bagian I)

Faraid merupakan ilmu yang membahas tentang hukum Islam yang berhubungan dengan tata cara pembagian harta warisan. Tujuan dari Faraid adalah :
  1.  Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam.
  2.  Untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa jumlah bagiannya masing-masing
  3. Untuk melaksanakan pembagian secara adil dan benar sehingga tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris
Hal-hal yang harus dilakukan sebelum membagi harta waris
  1.  Menunaikan nadzar dari si mayyit
  2.  Melunasi biaya pengurusan jenaz
  3. Melunasi hutang-hutang si mayit
  4.  Melaksanakan wasiat si mayyit
Faktor yang menyebabkan seseorang berhak mendapatkan warisan
  1.   Hubungan keluarga / nasab
  2.  Hubungan perkawinan
  3. Hubungan membebaskan budak
  4. Hubungan agama
Faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan hak mendapatkan warisan
  1.   Perbudakan
  2. Membunuh
  3.  Berlainan agama
Ahli waris
No.
Ahli waris laki-laki
No.
Ahli waris perempuan
1.
Suami
1.
Istri
2.
Bapak
2.
Ibu
3.
Anak laki-laki
3.
Anak perempuan
4.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.
Kakek dari Bapak
5.
Ibu dari ayah
6.
Saudara laki-laki sekandung
6.
Ibu dari ibu
7.
Saudara laki-laki sebapak
7.
Saudara permpuan sekandung
8.
Saudara laki-laki seibu
8.
Saudara perempuan sebapak
9.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.
Saudara perempuan seibu
10.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10.
Perempuan yang memerdekakan budak
11.
Paman sekandung


12.
Paman sebapak


13.
Anak laki-laki paman sekandung


14.
Anak laki-laki paman sebapak


15.
Laki-laki yang memerdekakan budak









DOWNLOAD MATERI FARAID I-III
LINK1                                                        LINK2
                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar