BELAJAR BERBAGI

Jumat, 30 Desember 2011

WAKAF

Pengertian
  1. Secara bahasa, wakaf berarti menahan
  2. Secara istilah syari’at Islam, wakaf adalah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat dengan tujuan mencari ridho Allah.
Hukum
1.    Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena mempunyai pahala yang besar.
2.      Barang yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwaris atau dihibahkan.
Syarat
  1. Orang yang mewakafkan mempunyai hak atas perbuatannya tersebut
  2. Kehendak sendiri/bukan paksaan
  3. Pihak yang menerima wakaf jelas
  4. Untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi
  5. Barang yang diwakafkan nyata/tidak fiktif
  6. Barang yang diwakafkan tahan lama
  7. Barang yang diwakafkan bukan barang yang terlarang dalam syariat Islam
  8. Ikrar jelas dan tertulis
Rukun
  1. Waqif , yaitu orang yang mewakafkan hartanya
  2. Mauquf lahu, yaitu pihak yang menerima wakaf
  3. Mauquf, benda yang diwakafkan
  4.  Sighat waqf, ikrar serah terima wakaf
Macam wakaf
Wakaf ada dua macam :
  1. Wakaf mutlaq /’am, yaitu harta yang diwakafkan tanpa ada ketentuan apa-pun
  2. Wakaf muqayyad, wakaf yang disertai syarat tertentu yang tidak melanggar syariat Islam
Tata cara wakaf
  1. Orang yang akan mewakafkan harus datang ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  2. Waqif tersebut harus mengikrarkan wakafnya kepada Nadzir dan saksi dan menuangkannya dalam tulisan atau surat (Nadzir adalah orang atau badan hukum yang bertugas mengelola benda wakaf)
  3. Tanah yang diwakafkan adalah hak milik dan bebas sengketa
  4. Saksi minimal adalah 2 orang dewasa yang memenuhi syarat
Perlengkapan wakaf
  1. Sertifikat hak milik
  2. Surat keterangan dari kepala desan dan camat yang menerangkan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa
  3. Izin Bupati/Walikota kepala subdit Agraria
Hikmah
Di antara hikmah wakaf antara lain:
  1. Benda wakaf adalah harta hakiki yang akan terus membawa pahala meskipun kita telah meninggal
  2. Sarana memperkuat Ukhuwah Islamiyah
  3. Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi
  4. Mengurangi kesenjangan sosial



DOWNLOAD MATERI
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar