BELAJAR BERBAGI

Senin, 30 Januari 2012

FARAID (bagian III)

Ashobah
1.      Ashobah bi nafsihi, yakni ahli waris yang menjadi ashobah karena dirinya sendiri. Contoh : anak laki-laki
2.      Ashobah bi ghairi, ahli waris yang menjadi ashobah karena ada ahli waris lain yang setingkat. Contoh :
a.       Anak perempuan dengan anak laki-laki
b.      Cucu perempuan dengan cucu laki-laki
3.      Ashabah ma’al ghair, ahli waris yang menjadi ashobah bersama ahli waris lain. Contoh :
a.       Saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan
b.      Saudara perempuan sebapak bersama anak perempuan atau cucu perempuan
Hijab dan Mahjub
Hijab adalah ahli waris yang keberadaannya menghalangi ahli waris lain untuk mendapatkan bagian. Sedangkan Mahjub adalah orang yang terhalang haknya untuk mendapatkan bagian warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat pertalian nasabnya. Hijab ada dua macam :
a.       Hijab Nuqsan, ahli waris yang keberadaannya menyebabkan ahli waris lain berkurang bagiaannya. Contoh seorang suami akan mendapatkan bagian ½ dari harta istrinya jika istrinya tersebut tidak memiliki anak, namun jika istrinya mempunyai anak maka bagian suami adalah ¼. Maka anak menjadi Hijab Nuqsan bagi suami
b.      Hijab Hirman, ahli waris yang keberadaannya menyebabkan ahli waris lain tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali. Contoh : seorang kakek tidak dapat menerima bagian warisan jika masih ada Bapak.

Harta bawaan dan harta bersama (gono-gini)
Harta bawaan adalah harta yang didapatkan/dibawa  seseorang sebelum dia menikah. Harta gono-gini adalah harta yang didapatkan setelah pernikahan. Masalah harta bawaan dan gono-gini tidak dibahas dalam syariat Islam, namun hal ini berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia, yaitu :
1.      Kompilasi hukum Islam Indonesia, pasal 1 (f) : “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik  sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”
2.      Kompilasi hukum Islam Indonesia, pasal 96 :
1)      Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama
2)      Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama
3.      Kompilasi hukum Islam Indonesia, pasal 97 : “ Janda atau duda cerai (mati) masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian harta bersama (gono-gini) adalah 50% untuk suami dan 50 % untuk istri, kecuali ada perjanjian tertulis sesuai kesepakatan di antara mereka.

Dasar hukum pembagian waris (Islam) di Indonesia :
1.      Kompilasi Hukum Islam Indonesia
2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan
3.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Contoh pembagian waris
1.      Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan satu anak laki-laki. Jumlah harta yang ditinggalkannya senilai Rp. 100.000.000,-. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris !
Jawab :
Ahli waris
Bagian
Pendapatan
Istri
1/8, karena ada anak
1/8 X Rp. 100.000.000
=Rp. 12.500.000,-
Anak laki-laki
Ashobah bi nafsihi
Rp. 100.000.000 - Rp. 12.500.000,-
=Rp. 87.500.000,-
2.      Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang istri dan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Jumlah harta yang ditinggalkannya senilai Rp. 100.000.000,-. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris !
Ahli waris
Bagian
Pendapatan
Istri
1/8, karena ada anak
1/8 X Rp. 100.000.000
=Rp. 12.500.000,-
Anak laki-laki
Ashobah bi nafsihi
Rp. 100.000.000 - Rp. 12.500.000,-
=Rp. 87.500.000,-
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari sisa harta
= 2/3x Rp. 87.500.000,-
=Rp. 58.333.333,-
Jadi pendapatan anak laki-laki adalah Rp. 58.333.333,-
Anak perempuan
Ashobah bil ghair
Rp. 100.000.000 - Rp. 12.500.000,-
=Rp. 87.500.000,-
Anak perempuan mendapat 1 bagian dari sisa harta, karena ada anak laki-laki
= 1/3x Rp. 87.500.000,-
=Rp. 29.166.667,-
Jadi pendapatan anak laki-laki adalah Rp. Rp. 29.166.667,-
3.      Seseorang meninggal dunia, semasa hidupnya sebelum menikah  dia mempunyai harta sebesar Rp. 25.000.000,-. Setelah menikah, bersama istrinya mereka mempunyai harta sebesar Rp. 250.000.000,-. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris jika dia meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki!

Jawab :
Harta bawaan              : Rp. 25.000.000,-.
50 % Harta bersama    : Rp. 125.000.000,-
Jumlah harta waris      : Rp. 150.000.000,-

Bagian Istri
1/8 x 150.000.000,-     : Rp. 18.750.000,-
50% Harta bersama     : Rp. 125.000.000,-
Jumlah bagian istri      : Rp. 143.750.000,-

Bagian anak laki-laki
Ashobah                      : Rp. 150.000.000 - Rp. 18.750.000
=  Rp.131.250.000








DOWNLOAD MATERI FARAID I-III
LINK 1                                                    LINK2

FARAID (bagian II)

Dalam proses pembagian harta warisan, ahli waris dikelompkkan dalam tiga cara dalam mendapatkan bagiannya, yaitu :
  1.   Dzawil furud, yaitu ahli waris yang jumlah bagiannya telah ditentukan di dalam al-Qur’an. 
  2. Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa hart
  3. Dzawil arqam, ahli waris yang mendapat sisa harta karena pertalian darah yang jauh.

Dzawil furudz
1.      Mendapat bagian 2/3 dari harta waris
No.
Ahli waris
Ketentuan
1.
2 anak perempuan
Jika tidak ada anak laki-laki
2.
2 cucu perempuan dari anak laki-laki
Jika tidak ada :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak  perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki,
5.      Saudara laki-laki sekandung,
6.      Bapak
7.      Kakek  dari bapak
2.      Mendapat bagian 1/2 dari harta waris
No.
Ahli waris
Ketentuan
1.
Anak perempuan tunggal
Jika tidak ada anak laki-laki
2.
Cucu perempuan tunggal
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      Anak perempuan
3.
Saudara kandung tunggal
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      Bapak
6.      Kakek  dari bapak
4.
Saudara perempuan sebapak
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Saudara laki-laki sekandung
5.      Bapak
6.      Kakek  dari bapak
5.
Suami
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
 3.      Mendapat bagian 1/3 dari harta waris
No.
Ahli waris
Ketentuan
1.
Ibu
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      Dua orang saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki atau perempuan
2.
Dua orang saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki atau perempuan
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      Bapak
6.      Kakek  dari bapak
4.      Mendapat bagian 1/4 dari harta waris
No.
Ahli waris
Ketentuan
1.
Suami
Jika ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
2.
Isteri
Jika tidak ada ahli waris:
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      Mendapat bagian 1/6 dari harta waris
No.
Ahli waris
Ketentuan
1.
Bapak
Jika ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
2.
Ibu
Jika ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Dua orang saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki atau perempuan
3.
Nenek (baik dari pihak ibu atau bapak)
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Ibu
2.      Bapak
4.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Anak perempuan lebih dari satu orang
5.
Saudara perempuan sebapak
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Saudara laki-laki sekandung
5.      Saudara laki-laki sebapak dengan syarat ada ahli waris saudara perempuan sekandung
6.
Sudara seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan
Jika tidak ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
5.      Bapak
6.      Kakek dari pihak Bapak
6.      Mendapat bagian 1/8 dari harta waris
No.
Ahli waris
Ketentuan
1.
Isteri
Jika ada ahli waris :
1.      Anak laki-laki
2.      Anak perempuan
3.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
4.      Cucu perempuan dari anak laki-laki






DOWNLOAD MATERI FARAID I-III
LINK1                                                             LINK2